Inilah Syarat Masuk Sekolah Kedinasan STIS 2022

Spread the love

Salah satu sekolah kedinasan yang paling bergengsi, dan menjadi target utama para pencari sekolah kedinasan adalah STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistika Negara). STIS adalah sebuah sekolah tinggi kedinasan yang mempelajari ilmu statistika, dan setiap lulusan dari STIS nantinya akan diangkat dan bekerja menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), karena itu STIS merupakan sekolah dinas yang bergengsi.

Sekolah kedinasan menjadi salah satu tujuan, dan alternatif sekolah yang dicari para lulusan SMA dan sederajatnya, dikarenakan setelah lulus dari sekolah kedinasan, akan langsung diangkat menjadi ASN, dan masa depannya akan lebih cerah, terjamin dan tidak perlu mencari-cari pekerjaan lagi dikarenakan akan langsung bekerja. Salah satu sekolah dinas yang bergengsi adalah STIS.

STIS adalah sekolah dinas yang bekerja di bawah Badan Pusat Statistik. Singkatnya, BPS mengurusi segala hal mengenai data statistik yang dikelola tiap harinya, mulai dari data statistik penduduk, data statistik sumber daya alam, dan lain sebagainya. Tertarik untuk mendaftar sekolah kedinasan di STIS? Inilah syarat-syarat yang diperlukan untuk masuk STIS di tahun 2022.

Catat dan Penuhi! Berikut ini syarat untuk masuk STIS di tahun 2022

Sebagaimana umumnya saat mendaftar di perguruan tinggi maupun di sekolah kedinasan, tentu saja ada beberapa tahapan serta persyaratan untuk masuk ke sana. Jadi bagi yang berencana untuk meneruskan sekolah di STIS, hendaknya mencari tahu apa saja syarat dan tahapan seleksinya.

Jadi ada beberapa tahapan seleksi masuk Sekolah Tinggi Statistika Negara yang perlu dihadapi setiap calon peserta didik STIS. Setidaknya ada 3 tahapan yang akan dijalani calon peserta didik dan berikut di antarannya :

Tahap I – Tahap pertama setelah pendaftaran dan pemberkasan data calon peserta didik. Tahap pertama ini terdiri dari Seleksi kompetensi dasar yang diadakan oleh badan kepegawaian negara, dengan menggunakan sistem seleksi komputer (Computer Assisted Test), serta berkoordinasi dengan badan pusat statistik dan politeknik statistika.

Tahap II – Tahap kedua adalah uji akademis, berupa tes matematika dan juga psikotes. Sistem ujian di tahap kedua ini menggunakan sistem ujian yang berbasis komputer.

Tahap III – Tahap ketiga adalah tahap tes kesehatan dan kebugaran. Di tahap ini, akan diuji kesehatan fisik, ada tidaknya penyakit, kesemaptaan, dan kesempurnaan atau kecacatan fisik.

Dalam ketiga tahap tersebut, jika peserta dinyatakan lulus ketiganya, maka akan dinyatakan lulus dan resmi menjadi peserta didik STIS di tahun tersebut. Tetapi, jika gugur dalam satu tahap saja, maka akan dinyatakan gugur, tidak dapat melanjutkan seleksi penerimaan mahasiswa baru STIS tahun ini, dan hanya bisa mencobanya lagi di tahun depan.

Persyaratan menjadi mahasiswa STIS di tahun 2021/2022

Untuk bisa mengikuti proses alur pendaftaran penerimaan mahasiswa baru STIS tahun 2022 ini, terdapat beberapa syaratnya, baik syarat umum maupun persyaratan khusus. Apa saja persyaratannya?

Persyaratan Umum

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon peserta didik STIS tahun 2022. Syarat umum ini antara lain:

  1. Peserta harus sehat baik secara jasmani maupun rohani. (Dinilai dapat dan layak untuk bekerja, serta beraktivitas di dalam maupun di luar ruangan). Bebas dari narkoba, dan obat terlarang lainnya.
  2. Peserta tidak buta warna, (tidak boleh buta warna total maupun parsial), Penggunaan kaca mata, lensa, kontak lens minus, diperbolehkan dengan batas toleransi lensa di bawah ukuran 6 dioptri.
  3. Peserta adalah lulusan SMA/MA sederajat, dari kelas peminatan MIPA atau IPS, atau lulusan dari SMK maupun MAK dengan peminatan teknik informatika dan komputer.
  4. Nilai Matematika untuk kelompok umum dan nilai bahasa Inggris minimal 80,00 untuk skala 100, atau 3,20 untuk skala 4,00. Nilai pada ijazah atau rapor semester gasal di kelas 12.
  5. Umur pendaftar minimal berada pada 16 tahun, dan maksimal 22 tahun, umur pendaftar per 1 September 2021.
  6. Tidak sedang menjalani ikatan dinas dari instansi atau badan dinas lainnya
  7. Belum Menikah

Persyaratan Khusus

Syarat khusus dikhususkan untuk pendaftar berdomisili, berasal dari Pulau di luar Jawa.